Undang-undang pasal 1
Ayat 1
“Keputusan undang undang yang dibuat ini tidak dapat diubah Dan menjadi putusan sampai organisasi dinyatakan pailit atau bubar”
Ayat 2
Nama : World Of Wolf
Id : W-Wolf
Logo Pemerintahan : lihat banner
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bahasa Jawa
Bahasa Inggeris
Bahasa Jepang
Politik demokrasi : Menganut Azaz Demokrasi-langsung
Pengikatan Pemerintahan : Wolf : Tak Tergantikan (PUSAT)
W-Wolf : Penggubernuran
Lainnya : Bebas-non Agresi
Undang-undang pasal 2
Ayat 1
Gubernur ★★★★★
Hak ADIPATI
Wakil Gubernur ★★★★
Hak Depati
Sekertaris ★★★
Hak Undangan, Surat Edaran, Forum Rahasia
Diplomator★★★
Hak Undangan, Undangan, Forum Rahasia
Menteri Keamanan★★★
Hak Undangan, Forum Rahasia, Anggota Terpercaya
Panglima Pertahanan★★★★
Hak Depati
Mayor-Jendral★★★
Hak Undangan, Forum Rahasia, Anggota Terpercaya
Letnan-Jendral★★
Hak Undangan, Anggota Terpercaya
Jendral★
Hak Undangan, Anggota Terpercaya
Kapten۞
Hak Undangan, Anggota Terpercaya
Mayor|||||
Hak Undangan, Anggota Terpercaya
Letnan 2||||
Hak Undangan, Anggota Terpercaya
Letnan 1|||
Hak Undangan, Anggota Terpercaya
Sersan 2||
Hak Undangan, Anggota Terpercaya
Sersan 1|
Hak Undangan, Anggota Terpercaya
Prajurit/ Sersan 0◊
Hak Undangan, Anggota Terpercaya
JABATAN KHUSUS
Forumer\/
Hak Undangan, Forum Rahasia&Forum
Penasihat Agung★★★★★
Hak Adipati
Ayat 2
Permangkatan dan Kenaikan jabatan
Gubernur ★★★★★
Diganti setiap 2 tahun sekali. Bisa ditarik pulang ke PUSAT atau dijadikan Penasihat Agung★★★★★
Wakil Gubernur ★★★★
Naik jabatan setelah masa jabatan Gubernur Selesai
Sekertaris ★★★
Membuat surat edaran, memberikan keputusan kepada kaum lain dari Adipati dan depati
Diplomator★★★
Mengusulkan perang, mengusulkan sekutu, pna dan musuh pada ADIPATI
Menteri Keamanan★★★
Menjaga keamanan disekitar anggota kaum
Panglima Pertahanan★★★★
Tugasnya, menyatakan Perang dengan Persetujuan ADIPATI dan DEPATI, Mempertahankan kaum dari bahaya serta wajib mempunyai 3000 pasukan penyerang dan 1000 pasukan bertahan. Mangkat selama 2 tahun
Mayor-Jendral★★★
Naik ke panglima pertahanan apabila sudah mangkat
Letnan-Jendral★★
Naik ke May-Jen selama 4 bulan / kuliah
Jendral★
Naik ke Let-Jen selama 3 bulan / SMA kelas 3
Kapten۞
Naik ke Jendral selama 2 bulan / SMP kelas 3
Mayor|||||
Naik ke Kapten selama 2 bulan / SMP kelas 2
Letnan 2||||
Naik ke Mayor selama 3 bulan / SMP kelas 1
Letnan 1|||
Naik ke Let-tu selama 2 bulan
Sersan 2||
Naik ke Let-wan selama 2 bulan
Sersan 1|
Naik ke Ser-tu selama 2 bulan
Prajurit/ Sersan 0◊
Naik ke Let-tu selama 4 bulan
JABATAN KHUSUS
Forumer\/
Menjabat selama 1.5 tahun diikuti setelah mangkat menjadi staf penasehat setingkat depati (hak depati bila sudah mangkat) tugasnya membuat forum, menghapus forum dengan persetujuan Center dan Adipati, serta menghapus topik, menengahi orang berbicara/ berantem atau keributan di forum, memberi surat peringatan kapada orang tersebut
Penasihat Agung★★★★★
Setelah menjabat sebagai ADIPATI ia dimasukan ke dalam jabatan ini. Tugasnya adalah hanya memberikan acuan, dan nasihat kepada adipati sesudahnya. Haknya adalah ADIPATI namun dengan hak dan kewajiban yang berbeda dengan ADIPATI/ Gubernur
Undang-undang pasal 3
Ayat 1
Perang dan perdamaian
Menyatakan Perang/ membuat perdamaian antar kaum/ organisasi musuh, paling lambat 3 hari setelah keputusan.
Ayat 2
Perjanjian Libateral
Ditentukan oleh gubernur yang bersangkutan menjadi sekutukah atau familikah. Setelah 2 hari berjalan barulah kaum pusat tahu akan hal tersebut.
Undang-undang lainnya akan diatur dalam TAB Gubernur bersama Kaum pusat di TAB UNDANG2 Dasar TAB GUBERNUR

Tidak ada komentar:
Posting Komentar